a lampu Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2) 100.000 b. Helm Standart Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) jo Psl.106 ayat (8) 250.000 c. Helm Penumpang, Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm Pasal 291 ayat (2) jo Psl 106 ayat (8) 250.000 d. MuatanTanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 5E7704206 2392 MUHAMMAD EFENDI DS PANJARATAN RT.2/1 1 pasal : Pasal 289 Jo Pasal 106 ayat (6) 20|STNK Rp 99.000 Rp 1.000 7 Hari 6 E7704204 2393 ADE IQBAL BALITAN II KLN SHABARA RT 38 1 pasal : Pasal 307 Jo Pasal 169 ayat (1) 20|STNK Rp 149.000 Rp 1.000 7 Hari 7 E7704203 2394 DAFIT OKTA KRAJAN RT 07 RW 04 KENDAL 1 pasal : Pasal 289 Jo Pasal 106 SabukKeselamatan Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6) 250.000. Gerakan lalu lintas Melanggar aturan geraka lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e 250.000 k. Kecepatan Maksimum dan minimum Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah Psl 287 KENDARI Tirtamedia id - Electronic Traffic Law Enforcement (E- TLE) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mulai diterapkan pada Pasal288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b. 4. b. Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki surat izin mengemudi. Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6). 9. g. Lampu utama malam hari: Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. 250.000: Pasal289 Jo Pasal 106 ayat (6) Pidana Denda Rp 49,000; Biaya Perkara Rp 1,000; Subsider Kurungan 2 Hari; 22 G9344277 Parman K.Yusuf DM1263BL 2022-07-29 Pasal 300 huruf c Jo Pasal 124 ayat (1) e Pidana Denda Rp Pasal288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b. Denda : Rp 250.000 b. Tidak memiliki SIM Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6) Denda : Rp 250.000 g. lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) Pasal197 UU Kesehatan: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). 2IjdJ. 1 G9344514 Riman Dinggo DM4993C 2023-06-09 Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 Pidana Denda Rp 149,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 2 Hari; 2 G9344786 Ronaldi Maku DM2683CX 2023-06-09 Pasal 291 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 8,Pasal 288 ayat 1 Jo Pasal 70 ayat 2 Pidana Denda Rp 139,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 2 Hari; 3 G9344790 Salim Lapali DM8913DB 2023-06-09 Pasal 307 Jo Pasal 169 ayat 1 Pidana Denda Rp 249,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 2 Hari; 4 G9344789 Nofan Takahopekang DB8722EC 2023-06-09 Pasal 307 Jo Pasal 169 ayat 1 Pidana Denda Rp 249,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 2 Hari; 5 G9344760 Irfan Wahab DN8596KK 2023-06-09 Pasal 289 Jo Pasal 106 ayat 6 Pidana Denda Rp 49,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 2 Hari; 6 G9344788 Sutriyo Matani DM2226CR 2023-06-09 Pasal 291 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 8 Pidana Denda Rp 39,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 2 Hari; 7 G9344776 Arwin Lonto DM3946CI 2023-06-09 Pasal 291 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 8 Pidana Denda Rp 39,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 2 Hari; 8 G9344719 Mohammad Yusril Is Bihi DM2062CU 2023-06-09 Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 Pidana Denda Rp 149,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 2 Hari; 9 G9344609 Safrin Laskuju DN4467DO 2023-06-09 Pasal 288 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 5,PASAL 280 JO PASAL 68 AYAT 1 Pidana Denda Rp 174,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 2 Hari; 10 G9344787 Ardi R Psau DM2920CR 2023-06-09 Pasal 291 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 8 Pidana Denda Rp 39,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 2 Hari; SERANG, - Polda Banten akan memulai penerapan tilang elektronik menggunakan kamera electronic traffic law enforcement ETLE pada 1 April 2021 mendatang. Tahap pertama, kamera ETLE terdapat di tiga titik yakni di lampu merah Ciceri, Sumur Pecung dan Pisang Mas, Kota Serang, Banten. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Hamdani mengatakan, jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi kamera ETLE di antaranya menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, tak menggunakan helm, tak memakai sabuk juga Tilang Elektronik di Banten Dimulai 1 April, Ini Lokasi Tahap Pertama Pelanggar akan dikirimi surat, diberi waktu 7 hari konfirmasi "Jika terdeteksi oleh kamera, petugas akan mengidentifikasi kendaraan. Keesokan harinya kami mengirimkan surat konfirmasi melalui pos ke alamat sesuai data ERI electronic registration and identification," kata Hamdani dihubungi Jumat 26/3/2021. Pengendara diberikan waktu selama 7 hari untuk memberikan konfirmasi melalui Atau, pengendara bisa datang langsung ke kantor Subdit Penegakan Hukum di Mapolda Banten Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kota Serang. "Setelah pengendara melakukan konfirmasi, petugas akan menerbitkan surat tilang. Secara otomatis nanti keluar nomor Briva untuk pembayaran denda," ujar Hamdani. Baca juga Tilang Elektronik Diterapkan, Ini Kata Gubernur Banten Besaran denda tilang elektronik Besaran denda yang dibayarkan merupakan denda maksimal sesuai dengan jenis pelanggarannya. Namun, jika putusan pengadilan dibawah denda maksimal maka pengendara dapat mengambil kembali kelebihan pembayarannya."Jika pengendara tidak membayarkan denda maskimal, STNK akan diblokir sampai melakukan pembayaran," kata Hamdani. Berikut ini besaran denda maksimal berdasarkan jenis pelanggarannya 1. Menerobos lampu merah sesuai pasal 287 ayat 2 Jo Pasal 106 ayat 4 huruf c denda maksimal Rp. 2. Tidak pakai helm, sesuai pasal 291 ayat 1 dan ayat 2 Jo 106 ayat 8 denda makasimal Rp. 3. Kelebihan penumpang pada sepeda motor sesuai pasal 292 Jo Pasal 106 Ayat 9 denda maksimal Rp. 4. Pelanggaran marka jalan sesuai pasal 287 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 4 juruf a dan b denda maksimal Rp. 5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan sesuai pasal 289 Jo Pasal 106 ayat 6 denda maksimal Rp. 6. Menggunakan ponsel saat berkendara sesuai pasal 283 Jo Pasal 106 ayat 1 denda maksimalnya Rp. 7. Pelanggaran batas kecepatan sesuai pasal 287 Ayat 5 Jo pasal 106 Ayat 4 Huruf G atau Pasal 115 Huruf A dengan denda maksimal Rp. 8. TNKB tidak sah dikenakan pasal 280 Jo pasal 68 Ayat 1 dengan denda maksimal Rp. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Rabu, 03/Apr/2019 1424 WIB JAKARTA - Penggunaan safety belt telah di atur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 289 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau penumpang yang duduk disamping pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 6 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak dua ratus lima pulu ribu rupiah.""Maka dari itu, gunakan safety belt anda sebagai penyelamat nyawa anda ! jadikan diri anda sebagai pelopor keselamatan di jalan raya," ajak muhammad Izzi dan juga tri susilo hidayati di Polri menyebutkan, ada ribuan korban meninggal dunia akibat kecelakaan di jalan rata. Termasuk mereka yang tidak menggunakan sabuk keselamatan dengan baik dan banyak korban kecelakaan akibat tidak menggunakan safety belt. Fungsi safety belt yakni sebagai pelindung tubuh yang dikenakan pada saat mengendarai mobil. "Berbentuk sabuk/selempang yang termasuk dalam perlengkapan kendaraan terbuat dari bahan keras dan lentur."Jangan sampai tidak menggunakan safety belt saat berkendara. Tidak menggunakan safety belt saat berkendara sama saja dengan menghilangkan nyawa kita. Sebab berdasarkan fungsi yang sudah dijelaskan di atas. Penggunaan safety belt adalah sangat penting bagi keselamatan pengguna kendaraan bermotor roda yang tidak menggunakan safety belt akan meluncur keras menumbuk apa aja yang ada di depannya, sedangkan penumpang dengan safety belt akan tetap bertahan dikursi karena adanya energi kinetik tubuh diredam safety belt.helmi